Tugas Pokok
Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu asisten perekonomian dan pembangunan untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan perekonomian yang meliputi bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan administrasi pembangunan
Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan administrasi pembangunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan kebijakan di bidang urusan perekonomian dan administrasi Pembangunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan urusan administrasi pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan terdiri atas:
a. Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan membawahkan:
- Sub Koordinator Analisis Ekonomi Makro Dan Mikro;
- Sub Koordinator Perencanaan Program Sekretariat Daerah; dan
- Subbagian Tata Usaha;
b. Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD membawahkan:
- Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan;
- Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi Dan Air; dan
- Sub Koordinator BUMD dan BLUD;
c. Koordinator Administrasi Pembangunan, membawahkan:
- Sub Koordinator Pengendalian Pembangunan;
- Sub Koordinator Analisis dan Pengkajian Pembangunan; dan
- Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas memimpin, mengoordinir, memvalidasi, mempromosi, membina, mengendalikan, menetapkan program dan pelayananan urusan bidang Perekonomian meliputi bidang Administrasi Perekonomian dan Perencanaan, Sumber Daya Alam, BUMD dan Penyertaan Modal, Monitoring dan Evaluasi APBN dan APBD yang menjadi kewenangan Provinsi
Fungsi
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan administrasi Pembangunan;
- penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan administrasi Pembangunan;
- penyelenggaraan administrasi pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
- penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha.
Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Administrasi Perekonomian dan Perencanaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis Administrasi Perekonomian dan Perencanaan;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.